Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, kamu diharapkan mampu:
- Menjelaskan pengertian zat adiktif dan NAPZA
- Mengidentifikasi jenis-jenis zat adiktif (narkotika, psikotropika, bukan narkotika dan psikotropika)
- Membedakan ketergantungan dan kecanduan
- Menganalisis dampak bahaya narkoba bagi kesehatan fisik dan mental
- Menjelaskan hukuman bagi penyalahgunaan narkoba di Indonesia
- Menerapkan upaya untuk menghindarkan diri dari pengaruh zat adiktif
Akses PDF & Slide
Akses PDF dan slide materi Zat Adiktif disini:
Materi Pembelajaran
A Pengertian Zat Adiktif dan NAPZA
Zat adiktif adalah suatu zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan pada penggunanya. Narkoba adalah akronim dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Kata lain yang sering digunakan adalah NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).
Perbedaan Ketergantungan dan Kecanduan:
Ketergantungan
- • Berpusat pada kebutuhan fisik tubuh
- • Masih dapat mengendalikan penggunaan zat
- • Menghentikan zat → gejala fisik (putus zat, mual, pusing)
🟠 Kecanduan (Adiksi)
- • Berpusat pada perilaku dan keinginan psikologis
- • Kehilangan kemampuan mengendalikan penggunaan
- • Menyebabkan masalah luas (keuangan, kesehatan, sosial)
Fakta: Narkoba Sasar Anak-Anak
Menurut Kepala BNN Komjen Budi Waseso, pengedaran narkoba mulai menyasar lingkungan sekolah, bahkan berbentuk permen untuk dipasarkan ke anak-anak TK dan SD. Ini adalah modus regenerasi pangsa pasar oleh jaringan narkoba.
"Ini kejahatan luar biasa!"
B Jenis-Jenis Zat Adiktif
Berdasarkan jenisnya, zat adiktif dibagi menjadi tiga kategori utama:
1. Narkotika
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi/menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan yang parah.
Contoh:
- • Heroin, Morfin, Kokain, Ganja, Sabu (Methamphetamine), Ekstasi (MDMA)
Efek: Euforia berlebihan, kehilangan kesadaran, disorientasi, stimulasi ekstrem, toleransi (butuh dosis lebih tinggi)
2. Psikotropika
Zat atau obat yang memengaruhi susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan mental, perilaku, perasaan, dan kesadaran.
Contoh:
- • Diazepam (Valium), Alprazolam (Xanax), LSD, Ekstasi (MDMA), Amfetamin
Efek: Mengubah suasana hati, menenangkan (depresan) atau merangsang (stimulan), halusinasi, paranoia
3. Bukan Narkotika dan Psikotropika
Zat adiktif yang menghasilkan reaksi biologis pada tubuh, tetapi tidak menghilangkan kesadaran penggunanya.
☕ Kafein
Kopi, teh, cokelat, minuman energi
🚬 Nikotin
Rokok, vape, tembakau
🍺 Alkohol
Bir, anggur, vodka, arak
Tabel Perbandingan Gejala Pecandu:
| Kategori Gejala | Narkotika | Psikotropika |
|---|---|---|
| Fisik |
• Berat badan turun drastis • Mata merah/pupil tidak normal • Bekas suntikan • Sakit perut/muntah |
• Pusing dan mual • Gangguan tidur • Tremor • Koordinasi tubuh terganggu |
| Psikologis |
• Halusinasi • Depresi berat • Cemas berlebihan • Ketergantungan berat |
• Halusinasi • Bingung • Paranoid • Perubahan suasana hati drastis |
| Perilaku |
• Sering berbohong • Menarik diri dari lingkungan • Perilaku agresif • Prestasi menurun |
• Menghindari tanggung jawab • Sering menyendiri • Ketergantungan pada obat tertentu tanpa resep |
C Bahaya Narkoba bagi Kesehatan
Kesehatan Fisik
- • Kerusakan Otak: Gangguan tidur, peningkatan detak jantung dan tekanan darah
- • Kerusakan Hati: Hepatitis B/C, gagal hati (jarum suntik tidak steril)
- • Kerusakan Paru-paru: Iritasi, infeksi saluran napas, bronkitis kronis
- • Penyakit Kardiovaskular: Serangan jantung, aliran darah terhambat
- • Melemahkan Imunitas: Tubuh sulit melawan infeksi
- • Hilang Keseimbangan: Gangguan koordinasi gerak
Kesehatan Mental
- • Gangguan Kecemasan & Depresi: Memperburuk kondisi mental, serangan panik
- • Psikosis: Halusinasi, delusi, gangguan realitas
- • Kerusakan Kognitif: Daya ingat & konsentrasi menurun
- • Ketergantungan Emosional: Butuh narkoba untuk merasa tenang
- • Perubahan Perilaku: Agresif, kekerasan, pikiran menyakiti diri
Fakta Mengejutkan:
- • Penyalahgunaan narkoba adalah penyebab kematian peringkat 20 di dunia
- • 200 juta orang di dunia telah menyalahgunakan narkotika (UNODC)
- • Narkoba masuk Indonesia melalui jaringan internasional (Eropa, Afrika Barat, Tiongkok)
- • Jenis terbanyak: Sabu (Eropa), Kokain (Kolombia), Heroin (Afganistan, Myanmar)
D Hukuman bagi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau penelitian.
Penggolongan Narkotika:
Golongan I:
Potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak untuk medis (Heroin, Ganja, Kokain, LSD, Ekstasi, Sabu)
Golongan II:
Potensi tinggi, untuk medis terbatas (Morfin, Petidin, Fentanil, Amfetamin)
Golongan III:
Potensi ringan, banyak untuk medis (Kodein, Buprenorfin)
Contoh Hukuman (Pasal 111): Memiliki narkotika Golongan I → penjara 4-12 tahun + denda Rp800 juta - Rp8 miliar. Jika >1 kg → seumur hidup atau 5-20 tahun.
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Mengatur pengelompokan psikotropika menjadi 4 golongan.
Pasal 59 ayat (2): Memiliki psikotropika Golongan I tanpa hak → penjara 4-15 tahun + denda Rp150 juta - Rp750 juta.
Rehabilitasi
Apabila terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka orang tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial (Pasal 127).
E Upaya Menghindarkan Diri dari Pengaruh Zat Adiktif
Cara Melindungi Diri:
1. Perkuat Iman & Taqwa
Perbanyak ibadah, doa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
2. Pendidikan & Informasi
Pahami bahaya narkoba sejak dini, ikuti penyuluhan
3. Pilih Pergaulan Sehat
Bergaul dengan teman-teman yang positif dan berprestasi
4. Isi Waktu Luang
Olahraga, hobi positif, kegiatan sosial, organisasi
5. Komunikasi Keluarga
Curhat dengan orang tua, bangun hubungan harmonis
6. Katakan TIDAK!
Tegas menolak ajakan mencoba narkoba, apapun alasannya
Projek Akhir: Kampanye Anti Narkoba
Buat poster atau video kampanye antinarkoba untuk melindungi remaja Indonesia. Unggah ke media sosialmu!
Dengan karyamu, kamu mungkin dapat menyelamatkan seseorang dari bahaya narkoba!
F Khazanah Islam: Larangan Khamr dan Narkoba
Larangan Khamr dalam Al-Quran
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
— QS. Al-Ma'idah: 90
Khamr (segala yang memabukkan) termasuk narkoba dilarang keras dalam Islam karena merusak akal, kesehatan, dan menjauhkan dari Allah SWT.
Menjaga Diri dan Akal
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya."
— QS. Al-Isra: 36
Islam memerintahkan untuk menjaga akal dan kesehatan. Narkoba merusak keduanya, sehingga haram hukumnya.
Ibnu Sina dan Obat-Obatan
Ibnu Sina (980-1037 M) dalam "Al-Qanun fi al-Tibb" menjelaskan penggunaan obat-obatan untuk pengobatan dengan dosis yang tepat. Ia menekankan bahwa obat harus digunakan sesuai kebutuhan medis dan di bawah pengawasan dokter, bukan untuk kesenangan atau kecanduan.
Glosarium
Zat Adiktif
Zat yang menyebabkan ketergantungan/kecanduan
NAPZA
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
Narkotika
Zat yang menurunkan kesadaran & menghilangkan rasa nyeri
Psikotropika
Zat yang mengubah mental, perilaku, dan kesadaran
Ketergantungan
Kebutuhan fisik tubuh terhadap zat
Kecanduan (Adiksi)
Kehilangan kendali atas penggunaan zat
Toleransi
Butuh dosis lebih tinggi untuk efek yang sama
Stimulan
Zat yang merangsang sistem saraf (kafein, nikotin)
Depresan
Zat yang menekan sistem saraf (alkohol)
Halusinogen
Zat yang menyebabkan halusinasi (LSD, ganja)
Rehabilitasi
Pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba
Khamr
Segala yang memabukkan (dilarang dalam Islam)
Teka Teki Silang
Isi kotak-kotak di bawah ini dengan huruf yang tepat. Klik "Cek Jawaban" untuk melihat skor!
Mendatar:
- 1.NAPZA - Narkotika, psikotropika, zat adiktif
- 3.HEROIN - Narkotika dari opium
- 5.ADIKSI - Kecanduan zat
Menurun:
- 2.PSIKOTROPIKA - Zat pengubah mental
- 4.NIKOTIN - Zat adiktif dalam rokok
- 6.ALKOHOL - Minuman keras
Latihan Soal Pilihan Ganda
Pilihlah jawaban yang paling tepat! Klik "Lihat Hasil" untuk melihat skor dan pembahasan.
Feedback
Punya pertanyaan atau masukan tentang materi ini? Kirimkan pesan Anda melalui WhatsApp!