ZAT ADIKTIF

IPA Kelas IX SMP/MTs • Bab 2

1 / 11
Edukasi Kesehatan & Bahaya NAPZA

Menguak Zat Adiktif & Bahaya Narkoba

Memahami jenis, mekanis kerja saraf, bahaya fisik-psikologis, regulasi hukum di Indonesia, hingga langkah pencegahan diri bagi generasi muda.

Modus Permen

Ancaman nyata anak usia SD-TK

Dampak Saraf

Pengaruh langsung pada otak

Hukum UU 35/09

Sanksi pidana & rehabilitasi

Pencegahan

Komitmen hidup sehat

Studi Kasus Nyata

Modus Operandi: Narkoba Berbentuk Permen

Pernyataan Kepala BNN (Komjen Budi Waseso)
"Peredaran narkotika di kalangan anak-anak cukup besar... sebagian dari Tiongkok & Thailand berbentuk permen. Jaringan ini bekerja dalam rangka regenerasi pangsa pasar setelah pengguna lama meninggal."
Sumber: detikNews (22 Des 2016) Sasaran: TK & SD
Bentuk Menarik

Ekstasi dikemas persis seperti permen warna-warni atau dicampur makanan ringan.

Penyelubungan

Memanfaatkan ketidaktahuan anak-anak agar mengalami kecanduan sejak dini.

Permen Warna Warni
Waspada Konsumsi Anak

Pertanyaan Diskusi Kelas:

  • Mengapa anak SD yang mengonsumsi permen ini sangat berbahaya?
  • Apa dampak jangka panjang bagi perkembangan otak mereka?
Konsep Dasar

Apa Itu NAPZA & Zat Adiktif?

Narkoba (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif) / NAPZA adalah zat/obat yang mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan.

Ketergantungan (Dependence)

Fokus: FISIK

Berpusat pada kebutuhan fisik tubuh. Tubuh menuntut kehadiran zat untuk dapat berfungsi secara normal.

Pengguna terkadang masih mencoba mengendalikan konsumsi zat.
Gejala Putus Zat (Withdrawal): Jika dihentikan tiba-tiba akan timbul reaksi fisik seperti mual, tremor, pusing, hingga sakit hebat.

Kecanduan (Addiction)

Fokus: PSIKOLOGIS

Berpusat pada perilaku kompulsif dan dorongan psikologis yang sangat kuat yang tidak dapat ditahan.

Seseorang kehilangan kemampuan mengendalikan diri secara total.
Menyebabkan kehancuran fungsi kehidupan (keuangan, hubungan sosial, hukum, kesehatan mental).

Tanda Zat Adiktif Bekerja: Jika seseorang tidak bisa berhenti merokok, sangat tergantung pada kopi setiap pagi, atau tak bisa lepas dari obat penenang, zat adiktif telah mengubah sistem imbalan (reward system) di otaknya.

Pengelompokan Jenis

3 Kelompok Utama Zat Adiktif

Berdasarkan asal bahan, efek saraf pusat, dan regulasi legalitasnya.

1

Narkotika

Zat dari tanaman/bukan tanaman yang menekan saraf pusat, menurunkan/mengubah kesadaran, serta menghilangkan rasa nyeri secara drastis.

Contoh Zat: Heroin, Morfin, Kokain, Opium, Ganja
Toleransi dosis sangat tinggi & fatal
2

Psikotropika

Zat alamiah atau sintetis non-narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat. Mengubah perilaku & mental.

Contoh Zat: Ekstasi (MDMA), LSD, Diazepam, Alprazolam
Mengubah persepsi emosi & emosional
3

Bukan Narkotika/Psikotropika

Zat adiktif harian yang menghasilkan reaksi biologis tanpa menghilangkan kesadaran penuh. Memengaruhi kewaspadaan dan kenyamanan otot.

Contoh Zat: Kafein (Kopi/Teh), Nikotin (Rokok), Alkohol
Legal namun memiliki risiko ketagihan
Mekanisme Kerja Otak

Penggolongan Berdasarkan Cara Kerja

STIMULAN

"Mempercepat Proses"

Merangsang sistem saraf pusat untuk mempercepat denyut jantung, meningkatkan tekanan darah, serta meningkatkan kewaspadaan & energi berlebih.

Contoh:

Kafein, Nikotin, Kokain, Amfetamin, Sabu-sabu (Methamphetamine).

DEPRESAN

"Memperlambat Proses"

Memperlambat kerja organ tubuh & otak. Memberikan efek menenangkan, menurunkan kesadaran, mengantuk, hingga menghilangkan rasa sakit.

Contoh:

Alkohol (Etanol), Diazepam (Valium), Barbiturat, Morfin, Heroin.

HALUSINOGEN

"Distorsi Persepsi"

Memengaruhi sistem saraf sehingga pengguna mendengar, melihat, atau merasakan khayalan yang tidak nyata (distorsi realitas).

Contoh:

Ganja (Cannabis sativa), LSD (Lysergic acid diethylamide), Ekstasi.

TANAMAN PENGHASIL ZAT ADIKTIF ALAMI (Gambar 2.13)
Ganja
Cannabis sativa
Opium
Papaver somniverum
Kokain
Erythroxylum coca
Infografik Resmi Kemenkes

Dampak Buruk Narkoba Pada Kesehatan

KERUSAKAN KESEHATAN FISIK

Kerusakan Otak

Gangguan tidur, lonjakan detak jantung & tekanan darah ekstrem.

Kerusakan Hati

Infeksi Hepatitis B/C & gagal hati akibat jarum suntik tidak steril.

Kerusakan Paru-paru

Iritasi kronis, bronkitis & risiko infeksi pernapasan akut.

Kebal Tubuh Melemah

Sistem imun anjlok, sulit melawan infeksi penyakit biasa.

KERUSAKAN KESEHATAN MENTAL

Kecemasan & Depresi

Memicu serangan panik berat & depresi berkepanjangan.

Risiko Psikosis

Halusinasi, delusi, lepas dari realitas, bipolar & skizofrenia.

Fungsi Kognitif Rusak

Daya ingat hancur, sulit berpikir jernih dan mengambil keputusan.

Perubahan Perilaku

Sangat agresif, tindak kekerasan, hingga dorongan menyakiti diri.

Zat Adiktif Legal & Sehari-hari

Perbandingan: Kafein, Nikotin & Alkohol

Aspek Kafein Nikotin Alkohol (Etanol)
Sumber Utama Kopi, teh, cokelat, soda, minuman energi Tembakau: rokok, vape, cerutu Minuman keras: bir, anggur, tuak, vodka
Golongan Zat Stimulan Ringan Stimulan Kuat Depresan Saraf Pusat
Efek Jangka Pendek Waspada naik, detak jantung meningkat, insomnia Rileks sesaat, denyut jantung naik, nafsu makan turun Pusing, mabuk, koordinasi hilang, bicara racau
Efek Jangka Panjang Gangguan lambung (mag), tidur kronis, adiksi ringan Ketergantungan berat, penyakit jantung & paru-paru (kanker) Kerusakan hati (sirosis), kerusakan otak, adiksi berat
Tingkat Adiktif Rendah - Sedang Tinggi Sedang - Tinggi
Perspektif Seimbang

Manfaat Medis vs Penyalahgunaan

Penggunaan Medis Legis

Dalam dunia kedokteran, zat psikoaktif diberikan dengan resep dan dosis terukur ketat untuk pengobatan penderita:

  • Morfin & Heroin: Pereda nyeri dahsyat (analgesik) pasien kanker stadium akhir.
  • Amfetamin: Pengobatan medis untuk Narkolepsi dan ADHD.
  • Barbiturat: Penenang untuk kejang hebat, insomnia berat, kecemasan.
  • Ganja Medis: Terapi glukoma, epilepsi berat & efek samping kejang.

Penyalahgunaan (Abuse)

Penggunaan di luar resep medis, tanpa indikasi penyakit, atau bertujuan mencari kenikmatan semata (euforia/fly).

Bahaya Utama:

Tubuh cepat mengalami toleransi dosis (membutuhkan jumlah lebih banyak setiap pemakaian), yang berujung pada overdosis fatal dan kematian.

Payung Hukum Indonesia

Regulasi & Sanksi Hukum Narkoba

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Golongan I: Ketergantungan sangat tinggi. Tanpa fungsi medis. (Heroin, Ganja, Kokain, Sabu, Ekstasi).
Golongan II: Ketergantungan tinggi. Terbatas untuk medis. (Morfin, Metadon).
Golongan III: Potensi ringan. Banyak digunakan terapi medis. (Kodein).
Sanksi Pidana (Pasal 111 & 127):

Kepemilikan Gol I: Penjara 4–12 th, denda s.d Rp 8 Miliar. Pengguna wajib rehabilitasi medis jika terbukti korban.

UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Golongan I: Sangat kuat memengaruhi saraf. Tidak untuk medis. (LSD, STP).
Golongan II: Potensi tinggi adiksi. Terbatas terapi medis. (Amfetamin).
Golongan III & IV: Potensi sedang s.d rendah. Banyak resep dokter. (Diazepam/Valium, Alprazolam).
Sanksi Pidana (Pasal 59):

Tanpa hak memiliki/membawa Psikotropika Gol I: Penjara 4–15 th, denda Rp 150 Juta s.d Rp 750 Juta.

Uji Kemampuan & Pemahaman Kasus

Analisis Kasus Interaktif

Kasus A

Kebiasaan Riko (Kelas VIII)

Riko sering mengantuk saat belajar. Ia rutin minum kopi 3x sehari + minuman energi tiap pagi. Setelah beberapa minggu, ia sulit tidur & gelisah jika tak minum kopi.

Kasus B

Kakak Dina (Rokok & Vape)

Dina melihat kakaknya sering merokok dan memakai vape. Orang tua Dina menjelaskan rokok dan vape mengandung zat adiktif berbahaya.

Komitmen & Aksi Nyata

Pencegahan & Refleksi Diri

Benteng Diri
  • Pilih pergaulan & lingkungan positif.
  • Tolak tegas (Katakan TIDAK pada ajakan narkoba/rokok).
  • Tingkatkan aktivitas olah raga & seni.
  • Komunikasi terbuka dengan orang tua.
Projek Akhir Bab

Buatlah Poster / Video Kreatif Kampanye Anti-Narkoba atau Stop Merokok. Unggah ke media sosial sekolah setelah disetujui guru!

Lindungi Remaja Indonesia
Pertanyaan Refleksi

"Bagaimana langkah konkritmu untuk mengurangi konsumsi zat aditif & adiktif mulai hari ini?"

Presentasi Pembelajaran IPA IX • Materi Zat Adiktif • Hak Cipta Edukasi Kemendikbudristek